PP no 25 Tahun 2017 mengenai THR Bagi PNS, TNI, Polisi Yang wajib Kita Tau
PP no 25 Tahun 2017 mengenai THR Bagi PNS, TNI, Polisi
Bukan hanya kalangan PNS, TNI, Polisi dan Pejabat Negara aja, semua orang yang bekerja di suatu Instansi, Perusahaan pasti mengharapkan datangnya THR di bulan puasa. Sebab untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau keluarga terdekatnya dana THR sangatlah membantu sekali. Apalagi biaya kebutuhan sekarang harganya tambah naik dan yang dibeli juga bertambah banyak. Apalagi pada tahun 2017 ini berbarengan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk siswa yang telah lulus pada jenjang Eksklusif. Tentunya bagi pegawai atau karyawan yang mempunyai kewajiban wajib membiayai biaya sekolah untuk tingkat/jenjang lebih tinggi selanjutnya wajib pandai-pandai mengatur keuangannya supaya Bisa membayar biaya/kebutuhan sekolah anaknya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
PP no 25 Tahun 2017 mengenai Pembarian THR bagi PNS, TNI, Polisi dan Pejabat Negara. Tunjangan Hari Raya memang yaitu sesuatu yang paling ditunggu-tunggu oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia. Pemerintah belum lama ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Menenai Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Lebih tepatnya pada tanggal 13 Juni Kemaren Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah Menetapkan PP tersebut di Jakarta dan turut serta diundang juga Menter Hukum dan Copyright Asasi Manusia Bapak Yasonna H. Laoly. PP nomor 25 Tahun 2017 tersebut berisi mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Bagi Anda yang tergolong dalam Pegawai Negeri Sipil, Polisi atau TNI pasti penasaran mengenai THR yang akan diberikan pada tahun 2017 ini. Kira-kira jumlahnya berapa dan kapan akan diberikannya?. Untuk mengetahui lebih jelas dan detailnya simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Berikut ini merupakan cuplikan isi dari PP no. 25 Tahun 2017 :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 mengenai PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA
Pemerintah berkewajiban melonjakkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas Darma mereka pada bangsa dan negara. pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam melonjakkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji inti pada bulan Juni.
(2) Dalam hal gaji inti pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum Bisa dibayarkan sebesar gaji inti yang seharusnya diterima sebab berubahnya gaji inti, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
(3) Gaji inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Pasal 4
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji inti, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji inti atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
(2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji inti yang diterima pada bulan Juni.
(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau Forum tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja.
(4) Gaji inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Pasal 6
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni.
(2) Dalam hal tunjangan hari raya belum Bisa dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pembayaran Bisa dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 7
(1) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang Copyright keuangan atau Copyright administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Eksklusif di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diberikan sebesar gaji inti Menteri.
(3) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Tunjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Eksklusif di lingkungan kementerian, Hakim Ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, diberikan sebesar gaji inti/penghasilan yang bersifat gaji inti pada bulan Juni.
(5) Dalam hal gaji inti/penghasilan yang bersifat gaji inti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan yaitu sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Paparan diatas adalah beberapa point-point yang dirasa penting untuk diketahui oleh masyarakat luas. bila Anda masih penasaran dengan isi PP no. 25 Tahun 2017 mengenai Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polisi dan Pejabat Negara. Namun, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya sebab Anda telah membaca artikel ini hingga tuntas. Demikian tulisan bermanfaat ini semoga Bisa bermanfaat buat masyarakat indonesia.
0 Response to "PP no 25 Tahun 2017 mengenai THR Bagi PNS, TNI, Polisi Yang wajib Kita Tau"
Posting Komentar
Gunakan bahasa yang sopan dalam berkomentar. Tidak diperkenankan untuk menyertakan segala bentuk link dalam komentar Anda. Terima kasih