Perka BKN mengenai Cuti PNS dan Pemberhentian PNS Ditargetkan Rampung 2017 Yang wajib Anda Ketahui

Perka BKN mengenai Cuti PNS dan Pemberhentian PNS Ditargetkan Rampung 2017

Perka BKN mengenai Cuti PNS dan Pemberhentian PNS Ditargetkan Rampung 2017 - Dukungan Menteri Pendidikan selalu ada bagi Perkembangan Dunia Pendidikan, diantaranya melonjakkan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini Tak hanya bagi siswa melainkan untuk konten yang mereka ajarkan. Guru menghabiskan demikian banyak waktu bagi anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kepribadian mereka akan menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para pendidik menjadi andil utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Antara lain seperti pengembangan pada kepegawaian para guru.

Terkait Tata Tertib Pemberhentian Pns terbaru setelah keluarnya PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen ASN maka para PNS akan segera mempunyai peraturan terbaru.

Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan kembali pembahasan finalisasi Perka BKN yang mengatur petunjuk teknis Aplikasi pemberhentian PNS sebagai tindak lanjut penyusunan 13 Peraturan Kepala BKN sebagai regulasi teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS yang juga merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN,
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan 13 Perka BKN turunan PP 11/2017 yang digelar Selasa, (20/09/2017) di Jakarta merupakan rapat pembahasan kedua setelah sebelumnya digelar Pembahasan perumusan Perka BKN mengenai Cuti PNS pada 15 Agustus 2017.
Ditargetkan Perka BKN mengenai Cuti PNS dan Petunjuk Teknis Aplikasi Pemberhentian PNS rampung sebelum akhir 2017, setelah sebelumnya Perka BKN mengenai Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi diterbitkan pada 17 Juli 2017.
“Untuk Perka BKN mengenai Cuti PNS sudah dalam tahap finalisasi dan optimistis rampung pada tahun ini,” jelasnya.
Lanjutnya bahwa ada 10 (sepuluh) jenis pemberhentian PNS yang diakomodir di dalam Perka BKN ini, yakni sbb:
  1. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri;
  2. Mencapai Batas Usia Pensiun;
  3. Tak Cakap Jasmani dan/ Rohani;
  4. Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang;
  5. menjalankan Tindak Pidana/Penyelewengan;
  6. Pelanggaran Disiplin;
  7. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden/Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota;
  8. Menjadi Anggota dan/ atau Partai Politik;
  9. Tak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara;
  10. sebab Hal lain:
  • Tak melapor setelah menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
  • memakai ijazah palsu;
  • Tak melapor setelah menjalankan tugas belajar.
Demikian informasi mengenai peraturan kepala BKN seputar Peraturan Cuti dan Pemberhentian PNS terbaru setelah adanya PP 11 tengan Manajemen ASN yang ternyata wajib untuk kita ketahui bersama.

0 Response to "Perka BKN mengenai Cuti PNS dan Pemberhentian PNS Ditargetkan Rampung 2017 Yang wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Gunakan bahasa yang sopan dalam berkomentar. Tidak diperkenankan untuk menyertakan segala bentuk link dalam komentar Anda. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel