PP no 23 Tahun 2017 Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Yang Wajib Kita Ketahui

PP no 23 Tahun 2017 Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

PP no 23 Tahun 2017 Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan - Dukungan Menteri Pendidikan akan selalu ada untuk Perkembangan Dunia Pendidikan, antara lain memajukan kemampuan para pendidiknya, hasrat para guru ini Tak hanya untuk siswa melainkan untuk konten yang mereka ajarkan. Guru menghabiskan demikian banyak waktu bagi anak didiknya, terkadang bahkan lebih daripada orang tua mereka. Kemampuan mereka akan menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para pendidik menjadi andil utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya misalnya kemajuan tingkat status mereka.


Pemberian Gaji Ke Tiga Belas (Ke-13) Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Pemberian Gaji ke-13 ini sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah semenjak tahun kemaren. Namun, pada tahun 2017 ini ada beberapa perubahan mengenai pemberian Gaji ke-13 ini. bila pada tahun sebelumnya Gaji ke-13 ini akan diberikan bersamaan dengan Gaji ke-14. Pada tahun 2017 ini PNS akan diberikan Gaji ke-13 dan juga THR untuk hari raya keagamaan mengingat kebutuhan rumah tangga setiap individu di negara Indonesia menjadi semakin banyak dan jumlahnya besar, maka dari itu Pemerintah Turut membagikan kesejahteraan supaya Bisa membantu para PNS yang telah mengabdi untuk negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2017 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan Pensiun atau Tunjangan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang akarab disapa dengan Jokowi pada tanggal 13 Juni 2017 kemaren di Jakarta dan turut diundang juga Bapak Menteri Hukum dan Copyright Asasi Manusia Bapak Yasonna H. Laoly.

Untuk mengetahui informasi dengan cara lebih detail dan jelasnya silahkan simak informasi di bawah ini hingga tuntas. Berikut ini merupakan cuplikan isi dari PP no.23 Tahun 2017.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 mengenai PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 mengenai PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Gaji ke-13 ini diberikan untuk melonjakkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas Darma pada bangsa dan negara, pemerintah wajib membagikan penghasilan ketiga belas.

Dan PP ini dikeluarkan sebab Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah Tak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan sehingga wajib disesuaikan.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Pemberian gaji inti, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan Publik dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Pemberian pensiun inti, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni.
(3) Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum Bisa dibayarkan, pembayaran Bisa dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi :
a. Pejabat lain yang Copyright keuangan atau Copyright administratifnya disetarakan atau setingkat :
   1) Menteri; dan
   2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Eksklusif di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikianlah pembahasan mengenai artikel perubahan pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Apabila Anda merasa kurang jelas mengenai isi dari perubahan PP tersebut. Anda Bisa mendownload filenya pada link download di bawah ini. Semoga informasi yang kami berikan serta file yang kami bagikan ini Bisa bermanfaat bagi Anda semua. demikian Terima Kasih.

0 Response to "PP no 23 Tahun 2017 Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Yang Wajib Kita Ketahui"

Posting Komentar

Gunakan bahasa yang sopan dalam berkomentar. Tidak diperkenankan untuk menyertakan segala bentuk link dalam komentar Anda. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel