PP Nomor 25 tahun 2017 mengenai THR Bagi PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara
PP Nomor 25 tahun 2017 mengenai THR Bagi PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara
PP Nomor 25 tahun 2017 mengenai THR Bagi PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara - Support Menteri Pendidikan akan selalu ada bagi Kemajuan Dunia Pendidikan, antara lain memajukan kemampuan para pendidiknya, semangat para guru ini Tak hanya bagi siswa melainkan untuk materi yang mereka ajarkan. Setiap anak mempunyai kekuatan dan bakat unik mereka sendiri.. Kepribadian mereka jelas menular pada anak didiknya. Maka mengembangkan para guru menjadi peran utama dalam melonjakkan Dunia Pendidikan itu sendiri. Diantaranya seperti pengembangan pada status mereka.
PP Nomor 25 tahun 2017 mengenai THR Bagi PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara
Point Penting dari PP Nomor 25 Tahun 2017 mengenai THR PNS TNI dan Polri:
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji inti pada bulan Juni.
- Dalam hal gaji inti pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum Bisa dibayarkan sebesar gaji inti yang seharusnya diterima sebab berubahnya gaji inti, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
- Gaji inti Tak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan hari raya dibayarkan bulan Juni 2017
- Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
a. pejabat lain yang Copyright keuangan atau Copyright administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Eksklusif di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
PP Nomor 23 Tahun 2017 mengenai Pemberian Gaji Pensiun, Gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Point Penting PP Nomor 23 Tahun 2017 mengenai Gaji 13 PNS Polri TNI dan Pensiunan:
1. Pemberian gaji inti, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan Publik dan tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
2. Pemberian pensiun inti, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni
3. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana belum Bisa dibayarkan, pembayaran Bisa dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
4. Pejabat lain yang Copyright keuangan atau pembahasan administratifnya disetarakan atau setingkat :
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Eksklusif di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Eksklusif di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Setagu.net
0 Response to "PP Nomor 25 tahun 2017 mengenai THR Bagi PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara"
Posting Komentar
Gunakan bahasa yang sopan dalam berkomentar. Tidak diperkenankan untuk menyertakan segala bentuk link dalam komentar Anda. Terima kasih